MAKASSAR – Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dijajarannya berhasil menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham terkait Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/21).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018, penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto menyebutkan, ada tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan.
1) Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, 2) Ketersediaan Petugas yang Siaga, 3) Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan.
Terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, menurut Anggoro yang dinilai adalah sarana-prasarana yang aksesibel, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan.
Kemudian informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.
Selain itu, ada juga penilaian terkait sarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan, seperti sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman yang layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisah blok, ruang kunjungan, akomodasi, layanan perpustakaan, kerjasama dengan instasi terkait dalam pemberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan dan pemberian program pembinaan.
Sedangkan untuk kriteria petugas yang ramah dan siaga, yang dinilai yakni ketersediaan petugas yang siaga melayani kelompok rentan, ketersediaan petugas yang profesional/tersertifikasi dan ketersediaan tenaga kesehatan/psikolog.
Kemudian pada kepatuhan pejabat/pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan yang ada di UPT nya seperti , standar asimilasi ,bebas bersyarat, cuti bersyarat di lapas/rutan dan layanan paspor di Kantor Imigrasi.
Ketiga puluh UPT yang dapat penghargaan tersebut adalah Lapas Makassar, Bulukumba, Palopo, Parepare, Watampone, Takalar, Narkotika Sungguminasa, Perempuan Sungguminasa dan LPKA Maros.
Kemudian Rutan Makassar, Bantaeng, Barru, Enrekang, Jeneponto, Makale, Masamba, Pangkajene, Pinrang, Selayar, Sengkang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Watansoppeng.
Selanjutnya Bapas Makassar, Palopo, Watampone, sedangkan Kantor Imigrasi yang dapat penghargaan adalah Kanim Makassar, Parepare, dan Palopo, juga ada Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. (febidjanto)