52 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Tak Penuhi Syarat 82 Dapat Remisi Natal

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya, EP Prayer Manik,MH. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya diusulkan menerima remisi Natal.

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar EP Prayer Manik mengatakan, dari 134 WBP, 82 orang memenuhi syarat menerima remisi Natal atau pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

“Dari 82 WBP yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun 2021, tidak satupun yang bebas langsung atau RK II”, ujat Prayer, kepada wartawan, Senin (13/12/21).

Dia menambahkan, pengurangan hukuman bagi WBP diberikan atas penilain berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal sudah dijalani 6 bulan, sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal.

Mantan kepala LP Lubuk Pakam itu menyampaikan LP Narkotika kelas II A Pematangsiantar di Raya, juga memberikan pembinaan kepada WBP dengan pelatihan pengolahan lahan pertanian dan berbagai kerajinan tangan, sehingga usai menjalani hukuman memiliki modal untuk menjadi wira usaha. (ricky fh)

Related posts

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden