Aniaya Korban dengan Parang, Petani Kelapa Diamankan Polisi

Aniaya Korban dengan Parang, Petani Kelapa Diamankan Polisi. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Personel Unit Reskrim Polsek Posigadan mengamankan FT alias Apen (29) yang berprofesi sebagai petani kelapa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama petani, yaitu lelaki bernama Gapar Ibrahim (31), pada Jumat (24/12/21) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Inosata Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Penganiayaan disebabkan karena salah paham, dimana tersangka menuduh korban telah mencuri buah kelapa milik tersangka,” ujar Jules.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian pinggang, wajah dan tangan.

Korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Aloesabu, Gorontalo.

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Pelita Jaya Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Posigadan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jules. (febidjanto)

Related posts

Pembina JMSI DKI Dukung Jaksa Agung Pilihan Presiden

Benyamin Patondok: Media Harus Berani Lawan Hoaks dan Sampaikan Kebenaran

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Syahbandar Harus Ikut Bertanggung Jawab