Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Humas Kemenag

JAKARTA – Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Moh Syukur ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (31/12/21).

“Saya juga minta hukum berat pelaku,” lanjutnya.

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” jelasnya.

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” tandasnya. (noverta)

Related posts

Sepak Takraw Diperkenalkan ke Pelajar SD di Jakarta Barat, PSTI Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini

Komunitas Salihara Arts Center – Grup Tari Asal Taiwan, Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas 

Hasil Piala Thomas 2026 Sejarah Kelam yang Mengecewakan, Taufik Hidayat: PBSI Evaluasi Menyeluruh