PALEMBANG – Awal tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran melakukan pengungkapan puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa jumlah pengungkapan kasus pada Minggu I Januari 2022 meningkat dibandingkan Minggu terakhir Desember 2021 lalu.
“Jumlah ungkap kasus awali tahun 2022 ini yakni sebanyak 40 kasus, meningkat dibandingkan pekan sebelumnya pada Minggu V Desember 2021 yang hanya mencapai 28 kasus,” ujarnya, Senin (10/1/22).
Dirinya menjelaskan, bahwa dari 40 kasus yang berhasil diungkap anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, pihaknya berhasil menangkap 47 tersangka yang terdiri 46 pengedar dan satu pemakai narkoba.
“Selain mengamankan puluhan pengedar, anggota kita juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 391,62 gram, ganja sebanyak 126,7 gram dan ekstasi sebanyak 70 1/4 butir,” katanya.
Dalam Minggu I Januari 2022 tersebut, lanjut Kombes Pol Supriadi, hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
“Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut hingga anggota kita mengamankan beberapa gram sabu, ganja dan butir ekstasi. Dengan jumlah tersebut setidaknya kita telah menyelamatkan 2.615 orang generasi muda,” ungkapnya. (deansyah)