Tersangkut Kasus Narkoba, 2 Kakek di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

PEMATANGSIANTAR – Dua kakek ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena tersangkut kasus narkoba memiliki daun ganja kering.

Kedua kakek L (56) dan R (56) ditangkap fi kawasan jalan Sitio-tio kelurahan Setia Nehara, kecamatan Siantar Sitalasari dan jalan Perjanjan kecamatab Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Rudi Panjaitan, Kamis (13/1/2022) mengatakan, disita barang bukti 29,39 gram daun ganja.

“Dari pengakuan L daun ganja diperoleh dari R yang kemudian ditangkap di wilayah kecamatan Siantar Utara, dengan barang bukti 29, 86 gram daun ganja kering yang dibungkus plastik,” ujar Rudi.

Untuk sementara menurut Rudi ,polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua kakek L dan R atas kepemilikan daun ganja kering, sedangkan darimana ganja dibeli masih dalam pengembangan. (ricky fh)

Related posts

Lahat Historical Bike

Regina Art Angkat Kisah Auw Tjoei Lan dalam Pementasan Njonja Ati Soetji

Rakernas FWK, Gubernur Lemhannas Ingatkan Pentingnya Pers Kritis Menyebarkan Nilai Kebangsaan