Terdampak Gempa, 50 Napi Lapas Rangkasbitung Dipindahkan 

50 Napi Lapas Rangkasbitung Dipindahkan. Foto/Ist 

JAKARTA – Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan evakuasi terhadap 50 narapidana di Lapas Rangkasbitung yang terdampak gempa bumi pada Jumat, (14/1/21) pukul 16.05 WIB. Gempa berkekuatan magnetudo 6,7 tersebut berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. Hari Jumat (14/1/21) malam kami mengosongkan 5 kamar hunian dengan memindahkan 50 orang narapidana. Rincannya adalah 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

Dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang memiliki kerusakan pada bangunan.

Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang. Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan PUPR Lebak, bahwa adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan ditempati.

Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/1/21) sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh napi memasuki mobil untuk dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang.

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 mobil Polres Lebak, serta 1 mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.

Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi.

Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/1/21).

Budi menjelaskan, upaya evakuasi yang dilakukan setelah terjadinya gempa yang berdampak pada kerusakan bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas.

Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan. (rel)

Related posts

Tomi Hermawan MD Radio RDI Jakarta, Hadirkan Musik dan Medsos Sempurna ke Pendengar

Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Dinilai Perpanjang Konflik Kadin

FSP BUMN Indonesia Raya Tuntut Copot Dirut dan Dirops PT KAI, Usut Pidana Kelalaian Sistemik