Biadab, Pelaku Pencabulan Terhadap Perempuan Dibawah Umur Ini Patut Dihukum Berat

Pelaku Pencabulan Terhadap Perempuan Dibawah Umur. Foto/Ist

MANADO – Karena mencabuli perempuan berumur 11 tahun, pemuda berinisial SDL (19), warga Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah, Bolmong Selatan (Bolsel), ditahan Polres Bolsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencabulan terjadi pada Sabtu (08/1/22), sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah korban, Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah.

“Tersangka memegang bagian tubuh korban saat sedang tidur di kamarnya. Korban terbangun lalu berteriak meminta tolong kepada keluarganya, seketika itu juga tersangka melarikan diri,” ujarnya, Kamis (20/1/22) di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian tersebut lalu dilaporkan pihak korban ke Polres Bolsel.

“Kemudian pada 15 Januari 2022 SDL dipanggil Penyidik Polres Bolsel sebagai saksi, dan 2 hari kemudian diperiksa,” jelasnya.

Selanjutnya pada 18 Januari SDL ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan.

“Tersangka sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (febidjanto)

Related posts

150 Ribu Beasiswa S1 Guru, Waka Komisi X Usul Kuota Ditambah

Pertimbangan Aspek Keamanan dan Fasilitas Pendukung, 2 Laga Timnas Putri di Bandung Tanpa Penonton

DPP PERBASI Panggil Panitia Campus League Merespons Kejadian Semifinal Basketball Regional Jakarta di UPH