Polda Sumsel Musnahkan 15 Kilogram Ganja dan Sabu

Polda Sumsel Musnahkan 15 Kg Ganja dan Sabu. Foto/Ist

PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dalam pengungkapan kasus selama bulan November dan Desember 2021 di halaman Gedung Ditnarkoba Polda Sumsel.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 80 butir pil ekstasi, 892.12 gram sabu dan 15 kg ganja.

“Barang bukti ini didapat dari delapan laporan polisi dengan 18 tersangka,” ujar Kombes Pol Heri Istu Hariono, Jumat (21/1/22).

Dari pantauan, untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung di dalamnya.

Setelah dipastikan mengandung amphetamin, barang haram tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dicampur air deterjen lalu diblender.

Sedangkan untuk barang bukti ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk para tersangka akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ada juga barang bukti yang disisakan untuk barang bukti dalam proses persidangan nanti,” kata Heri Istu. (deansyah)

Related posts

Langkah Tagih Pajak Door to Door Jangan Jadi Ajang Konflik Baru Masyarakat dan Pemerintah

Festival Pasar Rakyat Beri Ruang UMKM Naik Level

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Pelaku Harus Disanksi Berat