PALEMBANG – Sempat buron selama empat bulan, eksekutor jambret bermotor, Leo Winardo (25) warga Jalan Puding, Gang Delima, Kelurahan 20 Ilir Palembang kini telah diringkus polisi.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, residivis kasus jambret tersebut tersungkur usai dihadiahi timah panas oleh polisi karena berupaya kabur saat penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa jambret tersebut terjadi pada 12 September 2021 lalu, dimana dari keterangan korban, Ivonne Chintyani, ke anggota kita saat kejadian korban hendak naik ojek sambil memegang tas, lalu kedua pelaku mengendarai motor Yamaha Mio M3 langsung merampas tas korban,” ujarnya, Selasa (25/1).
Sementara itu, tersangka Leo mengaku terpaksa mengulangi aksi yang sering menjebloskan dirinya tersebut ke dalam jeruji besi karena tidak memiliki pekerjaan.
“Tidak ada pekerjaan pak, terpaksa. Saya menyesal,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Leo dikenakan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke dua KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke empat KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (deansyah)