PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/22).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi, yakni Badruzzaman, Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham, Rahmat dan Setiawan.
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa KPK membagi persidangan menjadi dua sesi. Sesi pertama, mendengarkan keterangan dari lima karyawan dari PT Selaras Simpati Nusantara.
Salah satu saksi bernama Marlisa selaku pencatat keuangan perusahaan mengungkapkan, bahwa adanya catatan dana yang diberi nama “Catatan Muba”.
“Seingat saya dalam isi folder yang diberi nama “Catatan Muba” itu jumlah keseluruhan nominal sekitar Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Bos (Bupati Muba), Rp828 juta untuk Kadis PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Umari Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya,” ujar Marlisa dalam persidangan.
Namun saat dipertegas Jaksa KPK siapa inisial Bos yang dimaksud, Marlisa menjelaskan bahwa panggilan tersebut untuk atasan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
“Hari ini kita menghadirkan saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy, mereka dimintai keterangan terkait pengeluaran uang dan pencatatan dugaan fee yang mengalir,” ujar JPU KPK, Taufig Ibnugroho. (deansyah)