Bunuh Wartawan, Pengusaha Tempat Hiburan Malam Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sidang kasus pembunuhan wartawan di PN Simalungun. Dua pelaku Sujito dan Yudi Fernando Pangaribuan divonis seumur hidup, Kamis (3/2/22).

SIMALUNGUN – Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pematangsiantar, Sujito (57) dan seorang pelaku lainnya Yudi Fernando Pangaribuan (31), divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/2/22), dalam sidang dalam kasus pembunuhan terhadap Marsal Harahap, pemimpin redaksi salah satu media online.

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring dengan majelis hakim Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH MKn, pelaku Sujito didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Keduanya dinyatakan terbukti sebagai pelaku dan juga sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan tersebut sama dengan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando,” kata Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang menembak korban.

Marsal dibunuh dengan cara ditembak oleh seorang oknum TNI pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Terdakwa Sujito kesal terhadap Marsal karena THM miliknya kerap diberitakan padahal sudah sering memberikan uang kepada korban sehingga memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”.

Sementara Yudi menjelaskan Sujito memerintahkan Yudi untuk mencari orang dan diberi imbalan Rp 30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi dan Sujito didampingi pengacaranya menyatakan banding. (ricky fh)

Related posts

Kekerasan Seksual Masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, Komisi VIII Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan

Polsri Gelar Pelatihan Budikdamber bagi Lansia di Desa Pulau Harapan

Kolaborasi Unik Ekonomi Kreatif dan Gaya Hidup Sehat, The Virgin Siap Meriahkan Panggung LokaryaFest 2026