Ilegal, 216 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Tahuna Disita

Ilegal, 216 Botol Captikus di Pelabuhan Tahuna Disita. Foto/Ist

MANADO – Sebanyak 216 botol kemasan 600 ml minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar, dirazia aparat Kepolisian di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (3/2/22) sekitar pukul 05.00 Wita.

Minuman tradisional memabukan ini diperoleh petugas diatas 2 kapal berbeda yang berlabuh di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

“Sebanyak 120 botol diperoleh dari seorang pemilik yaitu lelaki AD warga Tahuna Timur sedangkan 90 botol lagi didapati tanpa pemilik,” jelas Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe Ipda Budiyanto Salindeho.

Ratusan botol miras captikus ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sangihe dan diamankan sebagai barang bukti. (febidjanto)

Related posts

FWK: KPK Penakut, Pemerintah Tak Boleh Antikritik

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, 3 Putusan MA dan Sinarmas Jadi Sorotan

Semangat Kebersamaan dan Kolaborasi Warnai Perayaan ke-6 Meruorah Komodo Labuan Bajo