Pabrik Tahu Berformalin Digrebek, Tersangka Beli Formalin secara Online

Pabrik Tahu Berformalin Digrebek, Tersangka Beli Formalin secara Online. Foto/Ist

MUBA – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek pabrik tahu mengandung formalin yang biasa diedarkan di Pasar Tradisional Randik, Kota Sekayu. Penggerebekan dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, penggerebekan produsen tahu berformalin tersebut dilakukan setelah Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba menerima adanya laporan akan peredaran tahu berformalin di Pasar Sekayu.

“Gudang produksi tahu berformalin tersebut milik tersangka Mustakim (39), warga Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwio Rio, Kamis (10/2/22).

Dari penggerebekan tersebut, lanjut Kapolres Muba, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti ribuan tahun siap edar dan sejumlah jerigen yang diduga tempat penyimpanan formalin.

“Dari tangan tersangka kita menyita 3.000 potong tahu yang diletakkan ke dalam ember cat ukuran 20 kg sebanyak 23 ember yang berada di mobil Grand Max hitam nopol BG 9455 NS, 4 buah jerigen ukuran 30 liter diduga bekas penyimpanan cairan formalin, 1 jerigen ukuran 30 liter berisikan formalin, 1 ember cat berisikan kacang kedelai sebanyak 10 kg, 250 tepung tahu dalam karung dan 1 unit mesin penggiling kedelai,” jelasnya.

Dengan adanya penggerebekan tersebut, masyarakat di Muba khususnya Kecamatan Sekayu kini harus mewaspadai akan bahan makanan dan pangan yang mengandung zat berbahaya.

“Gudang milik tersangka Mustakim ini diketahui sudah beroperasi selama 4 tahun sejak 2018. Dalam sehari, omzet yang didapatkan bisa lebih dari Rp750 ribu dan tahu tersebut diedarkan di pasar Randik Sekayu,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Mustakim mengaku jika dalam menjalankan bisnisnya tersebut dilakukan sendirian. Dirinya sengaja mencampur tahu dengan formalin agar awet dan mendapat untung banyak.

“Kalau tidak dikasih formalin, tahunya asam. Apalagi kalau tahu tidak abis, makanya dikasih formalin biar awet dan bisa dijual lagi,” ungkap Mustakim.

Dalam mendapatkan cairan formalin, Mustakim mengaku, bahwa dirinya membeli cairan tersebut lewat internet atau memesan online. Biasanya sekali membeli sebanyak 1 jerigen.

“Satu jerigen formalin bisa digunakan untuk ribuan tahu, karena setiap 50 potong tahu hanya dicampur setengah botol air mineral formalin yang dilarutkan. Dalam sehari saya bisa untung hingga Rp400 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat 1 atau Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (deansyah)

Related posts

Stok Beras Melonjak 49 Persen, PKB: Target Swasembada Pangan 2029 Realistis

Aklamasi, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali, Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur