KPK Sebut Sejumlah Pihak Telah Kembalikan Uang Suap Kasus Muba

KPK Sebut Sejumlah Pihak Telah Kembalikan Uang Suap Kasus Muba. Foto/Ist

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ihsan menegaskan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021 mendapat jatah fee proyek yang diberikan dalam dua tahap.

Ihsan menjelaskan, dari total fee Rp4,4 miliar yang diberikan oleh terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Dodi Reza Alex mendapat jatah fee sebesar Rp2,6 miliar yang diserahkan secara dua tahap.

“Awalnya Dodi Reza Alex Noerdin menerima Rp2 miliar, kemudian awal Januari 2021 menerima lagi sebesar Rp600 juta. Sehingga total fee yang didapatkan Dodi Reza Alex Noerdin yakni Rp2,6 miliar,” ujar Ihsan, Sabtu (12/2/22).

Sedangkan sisa dari total fee Rp4,4 miliar tersebut, lanjut Ihsan, yakni Rp1,8 miliar diberikan Suhandy kepada beberapa pihak lainnya.

“Ada beberapa pihak lainnya yang juga mendapatkan fee proyek dari Suhandy, diantaranya Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, PPK, ULP, PPTK, Kabid dan bendahara,” ungkapnya.

Dari sejumlah penerima fee tersebut, Ihsan menjelaskan, sejauh ini ada beberapa pihak yang telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK.

“Sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan uang, diantaranya seperti Kabid, PPTK dan ULP,” katanya.

Dilanjutkan Ihsan, dalam perkara tersebut Suhandy telah dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam persidangan keterangan terdakwa Suhandy telah membuktikan dakwaan kami yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan,” jelasnya. (deansyah)

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas