Raup Untung Rp75 Juta Perbulan, IRT Penjual BBM Oplosan Diciduk Polisi

Raup Untung Rp75 Juta Perbulan, IRT Penjual BBM Oplosan Diciduk Polisi. Foto/Ist

MUBA – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap Sri Wahyuni (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muba karena menjadi produsen dan penjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri meraup untung Rp75 juta setiap bulan dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite.

“Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan,” ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/22).

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Joharmen mengatakan, bahwa tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.

“Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar pertalite oplosan menyerupai pertalite asli dari Pertamina yang bewarna biru,” ujarnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp 75 juta.

“Perharinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan berarti 30 drum, yang totalnya Rp 75 juta perbulan keuntungan yang didapat,” terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka Sri berawal adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi Km.105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba.

“Dari informasi itu dlakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis pertalite yang diperjualbelikan,” katanya.

Saat di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jerigen ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” jelasnya. (deansyah)

Related posts

Stok Beras Melonjak 49 Persen, PKB: Target Swasembada Pangan 2029 Realistis

Aklamasi, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali, Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur