DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali.
Kompensasi senilai Rp6.165.000.000 diserahkan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) I Wayan Sudikerta bertempat di Wiswa Sabha komplek kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/22).
Ke-43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Selain Ketua LPSK dan anggota Komisi III DPR RI, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Country Manager UNODC Indonesia Collie F Brown, para Wakil Ketua LPSK antara lain Susilaningtias, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan dari Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, Kodam Udayana, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML (korban peristiwa terorisme sebelum UU No. 5 Tahun 2018, ditarik mundur hingga peristiwa Bom Bali I tahun 2002), yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.
Namun, Hasto mengingatkan masih ada korban terorisme sebelum tahun 2002 yang belum bisa mengakses kompensasi sebagaimana dipersyaratkan UU No. 5 Tahun 2018.
Oleh karena itu, ada beberapa masukan untuk mencari solusi, khususnya dalam hal regulasi guna mengakomodir pemberian hak bagi korban peristiwa terorisme sebelum tahun 2002.
“Untuk KTML saja masih ada yang belum berhasil kita jangkau. Nanti, akan kita diskusikan bersama DPR dan pemerintah untuk mencarikan solusinya,” imbuh Hasto.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta para korban peristiwa terorisme untuk tidak menyerah.
“Memang (kompensasi) ini sudah ditunggu sejak lama. Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudikerta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.
LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemprov Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.
Pada acara tersebut, lanjut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan, kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia.
“Tadi, Ketua LPSK menyerahkan beberapa produk hasil kerja Penyintas Terorisme. Mudah-mudahan pemerintah daerah dapat berkontribusi memberdayakan para penyintas sehingga mereka bisa kembali meningkatkan kehidupan perekonomian keluarganya,” pungkas Susi.
Kompensasi kepada korban peristiwa terorisme masa lalu ini diberikan berdasarkan derajat luka, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000.
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250.000.000. Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu. (rel)