Terungkap, Proposal Anggaran Kasus Mega Korupsi Masjid Sriwijaya Tidak Pernah Ada

Terungkap, Proposal Anggaran Masjid Sriwijaya Tidak Pernah Ada. Foto/Beritaind/Deansyah

PALEMBANG – Dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang menghadirkan Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Nasyid, disebutkan bahwa proposal pengajuan anggaran untuk pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada.

Abdul Basyid yang hadir menjadi saksi untuk terdakwa Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel mengatakan, bahwa pada tahun 2014 dirinya tidak pernah mendengar terkait pembahasan anggaran dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015, pada tahun 2014 di Biro Kesra tidak ada menerima proposal Masjid Sriwijaya, serta tidak ada kegiatan verifikasi proposal Masjid Sriwijaya. Namun, secara tiba-tiba pada September 2015 ada nota permintaan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari BPKAD Sumsel. Jadi, soal dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak ada proposalnya tapi yang masuk ke Biro Kesra hanyalah nota permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya,” ujar Abdul Basyid, Sabtu (26/2/22).

Dijelaskan Abdul Basyid, terkait adanya nota dinas permintaan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut langsung dilakukan pemeriksaan hanya secara cek list saja.

“Tidak diverifikasi, hanya kami cek list saja. Hal tersebut dikarenakan dalam berkas nota permintaan pencairan ada perintah tulisan setuju dari Pak Alex Noerdin, makanya kami tidak melakukan verifikasi, hanya dicek list saja,” ungkapnya.

Setelah hanya melakukan cek list, lanjut Abdul Basyid, kemudian dilakukan proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Untuk itulah pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya ke yayasan tidak ada proposalnya, karena di tahun 2014 tidak ada proposal maka kami di Biro Kesra saat itu tidak melakukan verifikasi,” katanya.

Menurutnya, hal yang sama juga dilakukan terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya pada tahun 2017. “Untuk proses dana hibah Masjid Sriwijaya di tahun 2017 sama saja, tidak ada proposal dan tidak dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Selain itu, kata Abdul Basyid, untuk alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dalam nota permintaan pencairan dana hibah beralamat di Jakarta.

“Saat memproses nota pencairan dana hibah saya melihat di berkasnya ada nomor rekening yayasan yakni rekening Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta. Jadi dana hibah 2015 dan 2017 ditransferkan ke luar Sumsel yaitu ke Jakarta,” jelasnya. (deansyah)

Related posts

Grand Hotel De Djokja Raih Penghargaan ‘Best Indonesian Heritage Hotel’ dari Exquisite Media

The Longest Wait, Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Hadir di Bioskop Mulai Besok 28 Oktober

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes