JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, pada 3 Maret 2022.
“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/22).
Rika menjelaskan, setelah menerima program cuti menjelang bebas, mantan Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” jelas Rika. (rel)