Awal Maret 2022, Polda Sumsel Sita 11,2 Kg Ganja dan 4,4 Kg Sabu

Awal Maret 2022, Polda Sumsel Sita 11,2 Kg Ganja dan 4,4 Kg Sabu. Foto/Ist

PALEMBANG – Pekan pertama di Maret 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran menangkap 58 tersangka kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada awal bulan Maret 2022 pihaknya terus meningkatkan kinerja pengungkapan kasus.

“Pekan pertama di Maret 2022 ini anggota kita berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan mengamankan 58 tersangka,” ujar Supriadi di ruang kerjanya, Senin (7/3/22).

Dari 58 tersangka ada satu orang bandar, 55 pengedar dan dua orang pemakai. Sedangkan dari tangan para pelaku juga disita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 4,4 Kilogram, ganja sebanyak 11,2 Kg dan ekstasi sebanyak 1.260 ½ butir.

“Di pekan pertama Maret ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima, kedua Polres tersebut yakni Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Empat Lawang,” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan seperti sabu, ganja dan ekstasi, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40.258 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba yang makin merajalela.

“Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba dengan melakukan pengungkapan kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akarnya,” jelasnya. (deansyah)

Related posts

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam

Dari Sobat Jadi Korban, Cak Imin Ingatkan Bahaya Nyata Dunia Digital

Puan Harap UU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT