PEMATANGSIANTAR – Seorang pemuda di Pematangsiantar ditangkap polisi saat berdiri di salah satu minimarket di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut.
Pemuda berinisial NI (21) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan karena menyimpan 6 paket sabu-sabu di kantong celana.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, MH mengatakan, NI ditangkap karena diinformasikan warga diduga menjadi pengedar narkoba yang kerap mangkal di sekitar minimarket kawasan Parluasan.
“Diduga NI merupakan pengedar yang sering menunggu pembeli di sekitar minimarket Parluasan, dan saat ditangkap ditemukan 6 paket sabu-sabu dari kantong celananya dengan total berat kotor 1,18 gram,” ujar Boy, Jumat (18/3/22).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menambahkan, dari hasil pengembangan polisi menangkap pria berinisial S (27) warga jalan Bah Kapul, Pematangsiantar yang diduga bandar dan menjualnya kepada IN.
“Dari rumah S polisi menemukan barang bukti 14 paket narkoba dengan berat kotor 2,17 gram yang menurutnya diperoleh dari seorang pria warga Kabupaten Simalungun, karena itu polisi masih melakukan pengembangan,” tutur Rudi. (ricky fh)