Bawa Pisau Badik, Pemuda Ini Diamankan Tim Resmob Polsek Matuari

Pemuda Ini Diamankan Tim Resmob Polsek Matuari. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Seorang pria berinisial JM (27) warga Kecamatan Girian Kota Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polsek Matuari. Pria pengangguran ini diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria ini diamankan pada hari Jumat (25/3/22) sekitar pukul 00.30 Wita, di sekitar Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian,” ujarnya, Jumat (25/3/22) siang.

Pria berinisil JM ini diamankan saat Tim Resmob Polsek Matuari melakukan patroli dan menjumpai sekumpulan anak muda di jalanan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan mendapatkan sebuah pisau badik yang diselipkan JM di pinggangnya.

“Tim langsung mengamankan pria ini dan membawanya ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pria berinisial JM ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara. (febidjanto)

Related posts

Stok Beras Melonjak 49 Persen, PKB: Target Swasembada Pangan 2029 Realistis

Aklamasi, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali, Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur