SIMALUNGUN – Satuan Reskrim unit Jahtanras Polres Simalungun menangkap 5 komplotan pencuri truk dan penadah dari sejumlah tempat di Kabupaten Simalungun, Medan, Batubara dan Deli Serdang.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo mengatakan, komplotan pencuri RP, RH, GW dan MY melakukan aksinya di salah satu kilang padi di Kecamatan Bosar Maligas, akhir Maret 2022 lalu.
Truk bermuatn 41 goni padi itu kemudian dijual kepada penadah berinisial TS warga Medan seharga Rp60 juta.
“Para tersangka melakukan peran yang berbeda dalam beraksi, ada yang mengawasi situasi, membuka pintu kilang, dan mengeluarkan truk untuk dibawa kabur dan dijual kepada penadah,” ujar Nicolas, Jumat (22/4/22).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo menambahkan, penangkapan para tersangka dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardika bekerjasama dengan Subdit III Jahtanras Poldasu.
“Satuan Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu untuk menangkap para tersangka yang sempat kabur ke sejumlah daerah di Sumatera Utara,” ujar Ariwibowo.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Simalungun. (ricky fh)