SIMALUNGUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri, SH, MH ingatkan masyarakat tidak menjadikan penerapan Restoratif Justice (RJ) mengulangi perbuatan tindak pidana, atau lepas dari tuntutan hukum.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Osor Olodaiv Siagian, banyak masyarakat yang salah menafsirkan terkait penerapan RJ terhadap pelaku tindak pidana umum dan sebagian besar dalam kasus pencurian.
“Penerapan RJ RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban,” sebut Osor didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Irvan Maulana, SH, MH, Rabu (11/5/22).
Dia mencontohkan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus tindak pidana umum pencurian buah sawit di kebun Laras, PTPN IV, Kecamatan Gunung Maligas dengan tersangka I alias Anyep (48) warga desa Gajing, Kecamatan Gunung Maligas, yang melakukan pencurian 5 tandan buah sawit dengan kerugian lebih kurang Rp500 ribu, dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, Kejari Simalungun tidak dapat menerapkan atau mengusulkan RJ terhadap kasusnya, karena sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2016 lalu. Artinya bukan untuk pertama kali dilakukan sehingga tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Kepala Seksi Pidum Kejari Simalungun,Irvan Maulana didampingi Jaksa Wendi Situmorang menambahkan, ada anggapan masyarakat jika hanya mencuri 5 tandan atau kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa luput dari hukuman melalui penerapan RJ.
Apalagi dalihnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal RJ dapat diusulkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika sudah dua kali tidak terpenuhi syaratnya, maka tersangka I alias Anyep tidak dapat diusulkan.
Hingga saat ini menurut Irvan, Kejari Simalungun sudah menerapkan 13 RJ dalam tindak pidana umum. (ricky fh)