Penuhi Pasokan, Polri Tindak Tegas Pengekspor Minyak Goreng

Harga Minyakita Melambung, DPR Desak Kemendag Turun Tangan. Foto/Ilustrasi/Humas Polri

JAKARTA – Polri akan menindak tegas pengekspor minyak goreng curah. Hal ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya akan mengawasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Dia berharap kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” ucap Sigit, Kamis (12/5/22).

Lebih lanjut Sigit menyebutkan, jajarannya terus memantau produsen dan pasar terkait kebijakan tersebut.

Kata Sigit, langkah itu dilakukan demi memastikan ketersediaan stok dan pengendalian harga minyak goreng.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. (subhans)

Related posts

Dari RW untuk Jakarta Bersih, Program Bebersih Kampung Hadirkan Hadiah Rp100 Juta per RW

Grand Hotel De Djokja Raih Penghargaan ‘Best Indonesian Heritage Hotel’ dari Exquisite Media

The Longest Wait, Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Hadir di Bioskop Mulai Besok 28 Oktober