Kejari Simalungun Klarifikasi Kasek Terkait Pengadaan Batik

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri, SH. MH. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun meminta klarifikasi para kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP terkait pengadaan baju batik.

Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, pihaknya melalui seksi intelijen sudah memintai klarifikasi kepada para kasek terkait pengadaan batik SD dan SMP.

“Sudah dimintai klarifikasi terhadap para kepala sekolah melalui seksi intelijen,” ujar Bobbi, Rabu (18/5/22).

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa menempuh jalur hukum melalui pengacara Sepri Ijon Maujana Saragih terkait pengadaan baju batik di sekolah-sekolah SD dan SMP.

Para orang tua siswa merasa diberatkan dengan penjualan baju batik seharga Rp120 ribu, sehingga meminta bantuan hukum.

Sebelumnya, pengacara Sepri Ijon Maujana Saragih mengatakan, setelah menerima kuasa dari para orang tua siswa, akan melakukan kordinasi dengan Kejari Simalungun.

Sedangkan kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalaui Kadis Kominfo, SML Simangunsong mengatakan, terkait pengadaan baju batik di sekolah-sekolah, mengatakan sudah dihentikan.

“Kadis Simalungun telah menyurati kepala sekolah SD dan SMP untuk menghentikan pengadaan pakaian batik dan menunggu evaluasi selanjutnya,” sebut Simangunsong. (ricky fh)

Related posts

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak

Pertamax Naik 32 Persen, Pemerintah Diminta Jelaskan Mekanisme Penentuan Harga

6 Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027 Digelar di Makassar, Indonesia Resmi Kantongi Izin ISTAF