Kemenkumham Sulsel Pantau Perusahaan Pengguna TKA di Jeneponto

Kemenkumham Sulsel Pantau Perusahaan Pengguna TKA di Jeneponto. Foto/Ist

JENEPONTO – Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan operasi mandiri pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kamis, (19/5/22).

Tim operasi dipimpin Kabid Intelijen Keimigrasian, Mirza Akbar. Tim melakukan pemantauan pada perusahaan pembangkit listrik pengguna Tenaga Kerja Asing yaitu PT. Zheijang dan PT. D&C engineering Company PLTU di Punagaya Kecamatan Bangkala.

Mirza mengatakan, pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna memastikan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut memenuhi ketentuan peraturan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan lapangan dan administratif, terdapat 17 orang TKA pada PT. Zheijang PLTU dan 67 orang TKA pada PT.D&C Enginering Company PLTU Jeneponto.

Kesimpulan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, dan berpesan agar perusahaan patuh dan taat terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. (rel)

Related posts

PSSI Cetak Sejarah Baru, Kursus 2.500 Pelatih Sepak Bola Lisensi D dan 500 Pelatih Futsal Resmi Masuk Rekor MURI

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia