Kemenkumham Sulsel – MPDN Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Kabupaten Bone

Kemenkumham Sulsel - MPDN Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Kabupaten Bone. Foto/Ist

BONE – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Bone.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi Kanwil Sulsel untuk memastikan seluruh Notaris di wilayah Sulsel menerapkan PMPJ dalam bekerja.

Senada, Kepala Subbidang pelayanan AHU Jean Henry Patu yang memimpin tim di Bone mengatakan, tujuan dari Audit PMPJ itu sendiri adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PP TPPT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris;

Lanjut Jean, audit PMPJ juga bermaksud mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan notaris dalam menerapkan ketentuan UU PP TPPU, mendorong notaris menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif, serta guna mengetahui kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

“Diharapkan nantinya seluruh notaris yang melaksanakan jabatannya di wilayah Sulawesi Selatan sudah menerapkan PMPJ seperti apa yang diharapakan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak,” paparnya.

Tim yang beranggotakan Jean Henry Patu, Notaris Edyanto, Syaiful Gazali dan Fajar Kartini melakukan Audit PMPJ terhadap tiga notaris yang beresiko tinggi sesuai data dari PPATK, yaitu Notaris Suharto A.Matta, SH . M.Kn, A. Kadaria, SH. M.Kn. dan A. Yusriani, SH, M.Kn. (rel)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun