Sediakan Minuman Kopi Campur Arak, Warung Ini Digrebek Polisi

Sediakan Minuman Kopi Campur Arak, Warung Ini Digrebek Polisi. Foto/Ist

MOJOKERTO – Informasi adanya warung yang nekat menyediakan kopi dicampur arak atau minuman beralkohol membuat warga resah.

Alhasil, warung kopi tersebut digrebek petugas Polresta Mojokerto di Dusun Jolotundo, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan, warung tersebut diduga menyediakan minuman kopi yang diracik dengan arak.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebakan pada Sabtu, (28/5/22) sekitar pukul 21.00 WIB.

Benar saja, saat petugas melakukan patroli operasi Pekat Semeru 2022, tersangka berinisial JS, 44 tahun asal, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berada di warung dan ditemukan barang bukti setengah botol minuman beralkohol jenis arak kemasan 1.500 ml.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti  satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur dengan arak,” ucap Umam.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasalnya, tersangka melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah meresahkan warga sekitar.

“Satu botol miras jenis arak, dan satu gelas kopi yang sudah dicampur arak kita amankan. Pelaku dikenakan pasal 429 KUHP,” pungkasnya. (sulthoni)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun