5 Kejahatan yang Pelakunya Layak Dihukum Berat

Foto/Ilustrasi/Ist

Koruptor Kelas Kakap

Apapun alasannnya perbuatan korupsi adalah kejahatan yang tidak dapat dimaafkan dan merugikan banyak pihak. Korupsi adalah salah satu kriminalitas yang merusak disiplin nasional.

Perilaku korupsi telah merusak mental dan moral berbagai kalangan. Karena itu koruptor yakni orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya layak dihukum berat.

Foto/Ilustrasi/Ist

Pelaku Pencabulan

Arti kata pencabulan menurut Kamus Hukum mengandung makna proses atau perbuatan kotor dan keji, bertindak tidak senonoh karena melanggar kesusilaan dan kesopanan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Daring) pencabulan adalah cara, proses atau perbuatan cabul atau mencabuli.

Saat ini korban dari pencabulan dapat terjadi kepada siapapun, tidak memandang jenis kelamin, usia atau dilakukan dimana saja.

Namun, korban yang saat ini rentan terhadap apa itu pencabulan yaitu anak dibawah umur, karena itu pelakunya layak di hukum mati.

Foto/Ilustrasi/Ist

Pemerkosa

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pemerkosaan adalah tindak pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apa pun yang tidak Anda setujui secara sadar; di luar kehendak atau bertentangan dengan kemauan pribadi.

Orang yang menjadi korban pemerkosaan akan mengalami trauma gangguan kejiwaan (stres/trauma) berkepanjangan.

Tak ayal, dalam banyak kasus di persidangan pelaku pemerkosaan mendapat hukuman berat. Apalagi saat masuk penjara, pelaku pemerkosaan akan mengalami intimidasi tingkat tinggi dari warga binaan di dalam penjara.

Foto/Ilustrasi/Ist

Pembunuh Sadis

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun tidak melawan hukum.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.

Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak seperti bom.

Foto/Ilustrasi/Beritaind/Boy Iskandar

Penipuan Tingkat Tinggi

Penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar.

Dalam bahasa belanda disebut “misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten”.

Kejahatan ini diatur Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana dirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

Foto/Ilustrasi/Ist

Nah, agar terhindar dari masalah hukum dan bebas dari jeruji besi maka hindarilah kelima prilaku kejahatan di atas. (berbagai sumber)

Related posts

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan

Cak Imin Ingatkan Bahaya Vape, Pesantren Tak Boleh Kecolongan

Hadirkan Nuansa Kampung Halaman, Seniman Putra Gara Rilis Lukisan ‘Gadis Dataran Tinggi’ Gayo