Polri: 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Viral Anak Memeluk Ayah di Tahanan, Polri: Tetap Ada Pengawasan. Foto/Humas Polri

JAKARTA – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/22).

Brigjen Pol Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Brigjen Pol Ramadhan. (raden)

Related posts

Ketika China, Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, dan Mesir Satu Suara untuk 100 CTFP di Jalur Sutra Dunia

Gus Muhaimin Lepas 7.500 Pelari PKB Run 2026, Serukan Olahraga hingga Tingkat Kabupaten

Semangat, Perbasi Targetkan Kerek Peringkat Dunia di 3×3 Challenger