Digembar Gemborkan Kebal Hukum, 2 Bandar Narkoba di Simalungun Ditangkap di Kolam Pancing

Diduga bandar narkoba di Simalungun ditangkap reserse narkoba dengan barang bukti 115 paket narkoba. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK berang ada bandar narkoba digembar gemborkan kebal hukum di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Mendapat informasi itu pamen yang akan pindah tugas menjadi Wadirlantas Polda Sumatera Barat itu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemudian menangkap SP alias S (34) dan rekannya TR alias B (30) keduanya warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, saat berada di gubuk salah satu kolam pancing dekat rumahnya.

Dari lokasi penangkapan polisi menemukan 3 plastik klip sedang , dan 115 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 53,96 gram.

“Tidak ada kebal hukum bagi pengedar narkoba. Masyarakat laporkan, polisi akan bertindak tegas. Itu buktinya diberitakan media ada bandar narkoba tidak tersentuh hukum, sudah ditangkap. Terima kasih buat masyarakat dan rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi,” ujar Nicolas.

Kasat Reserse Narkotika Polres Simalungun AKP Adi Haryono menambahkan, dari pengembangan keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria yang ditemuinya di pinggir jalan umum di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara.

“Tersangka sudah ditahan dan dilakukan pengembangan terkait asal narkoba yang dimilikinya,” sebut Adi. (ricky fh)

Related posts

Juan Pablo Sorin Menikmati Setiap Sudut Sejarah di Jakarta

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam