Mantab, Polres Simalungun Selesaikan Perkara Pengeroyokan dan Pengancaman Melalui RJ

Polsek Parapat, Polres Simalungun menyelesaikan kasus penganiayaan dan pengancaman melalui Restorasi Justice (RJ). Foto/Ist

PARAPAT – Polsek Parapat, Polres Simalungun menyelesaikan kasus pengeroyokan dan pengancaman melalui Restorasi Justice (RJ).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, kedua belah pihak yang sudah saling membuat laporan kepolisian di Polsek Parapat Juni lalu sepakat berdamai sehingga kasusnya selesai tanpa proses hukum di pengadilan.

“Kasus pengeroyokan dilaporkan pelapor Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022,” ujar Nicolas didampingi Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, Minggu (3/7/22).

Kemudian kasus pengancaman dilaporkan pelapor Budi Lubis dan terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan – Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.

Selanjutnya, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir memanggil kedua belah pihak ke Mapolsek Parapat untuk dilakukan mediasi.

Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai secar kekeluargaan. Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas.

“Kedua pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat memicu persoalan di kemudian hari,” sebut Jonni. (ricky fh)

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak