Menag Yaqut: Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

Menag Harap Kuota Haji Indonesia Bertambah di 2023. Foto/MCH

MAKKAH – Menteri Agama (Menag) Yaqut menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegasnya usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/22).

Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah.

Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (mch/abdul halim)

Related posts

PSSI Cetak Sejarah Baru, Kursus 2.500 Pelatih Sepak Bola Lisensi D dan 500 Pelatih Futsal Resmi Masuk Rekor MURI

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia