Ditangkap di Kamar Mandi, Kakang Ketahuan Sembunyikan Sabu di Ban Motor

Polisi mengamankan Kakang yang diduga pengedar narkoba. Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Meski merasa sudah rapi menyembunyikan sabu-sabu jualannya di dalam ban motor, namun polisi tetap dapat mengungkap aktivitas SS alias Kakang (28), warga Kecamatan Siantar Timur sebagai pengedar narkoba.

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Kakang di kamar mandi di salah satu rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Timur.

Saat ditangkap, tersangka SS alias Kakang mengaku menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di jalan Medan, kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“Di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,97 gram, yang disembunyikan di dalam ban motor,” ungkapnya.

Kepada polisi Kakang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya di Indrapura, Kabupaten Batubara.

Untuk proses hukum tersangka Kakang ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. (ricky fh)

Related posts

Juan Pablo Sorin Menikmati Setiap Sudut Sejarah di Jakarta

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam