Heboh, AL Diamankan Polisi karena Cabuli ABG Berusia 13 Tahun

Modus Antar Pulang, Pemuda Ini Tega Cabuli Teman Perempuan di Kawasan Perkebunan. Foto/Ilustrasi/Ist

MANADO – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial AL (20), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Peristiwa kurang ajar itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada Sabtu (16/7/22).

Dikonfirmasi Rabu (20/7/22), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan pada hari Rabu (20/7/22) sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat tinggalnya di Kecamatan Wori,” katanya.

Sebelum aksi pencabulan, korban yang berpacaran dengan terduga pelaku terlebih dahulu dijemput dengan menggunakan motor, selanjutnya menginap di rumah teman terduga pelaku.

“Terduga pelaku menjemput korban kemudian menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Keesokan harinya terduga pelaku melakukannya kembali di kebun warga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencabulan di kebun warga ini akhirnya ketahuan oleh pemerintah desa setempat.

“Mengetahui telah terjadi aksi pencabulan, Hukum Tua desa setempat segera melaporkan dan menyerahkan korban ke orang tuanya,” lanjutnya.

Aksi pencabulan ini selanjutnya dilaporkan ibu korban ke Polresta Manado dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polresta Manado. (sulthoni)

 

Related posts

150 Ribu Beasiswa S1 Guru, Waka Komisi X Usul Kuota Ditambah

Pertimbangan Aspek Keamanan dan Fasilitas Pendukung, 2 Laga Timnas Putri di Bandung Tanpa Penonton

DPP PERBASI Panggil Panitia Campus League Merespons Kejadian Semifinal Basketball Regional Jakarta di UPH