PEMATANGSIANTAR – Polisi menangkap residivis kasus narkoba saat berdiri di pinggir jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan, menangkap HS dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,3 gram.
Saat polisi menangkapnya HS warga jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkoba yang dipegangnya.
“Polisi melihat tindakan HS membuang plastik kecil berisi narkoba dan diminta untuk mengambilnya,” ujar AKP Rusdi Yahya Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar.
Rusdi menambahkan, HS merupakan residivis kasus narkoba, namun sepertinya tidak jera dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka HS ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. (ricky fh)