Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan, Sopir Taksi Online Digiring ke Kantor Polisi

Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan, Sopir Taksi Online Digiring ke Kantor Polisi. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, pada Rabu (27/7/22).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan,” ujarnya di Mapolda Sulut, Jumat (29/7/22).

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu siang sekitar pukul 13:30 WITA tersebut, viral di media sosial karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7/22).

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Jules. (febidjanto)

 

Related posts

Asian Boxing U19-U23 Championship 2026 Wujudkan Misi Jakarta Jadi Kota Sport Tourism

Pemerintah Desa Madya Mulia Muba Berikan Santun Anak Yatim

LMPP Jambi Kembali Desak Kejati Tuntaskan Beberapa Kasus di Tanjabtim, Attan: 2 Ambulans Patut Kami Curigai