Bupati Banyuasin Askolani Ancam Lapor Balik Istri Siri

Bupati Banyuasin Askolani Ancam Lapor Balik Istri Siri. Foto/Beritaind/Noverta

PALEMBANG – Bupati Banyuasin Askolani mengancam melapor balik istri sirinya, NY (42) secara hukum.

Sebelumnya NY, telah melaporkan Askolani sebagai suaminya ke Polda Sumsel karena merasa ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah.

Sebagaimana diketahui, Askolani telah tiga kali menikah, dua diantaranya menikah secara hukum agama dan UU perkawinan.

Pernikahan Askolani dengan istri pertamanya sah menurut UU Perkawinan. Tetapi dengan NY hanya menikah siri, sebagai istri kedua.

Pernikahan diketahui istri pertama, sebelum meninggal. Adapun istri yang sekarang bersama Askolani merupakan istri ketiga dengan perkawinan sah.

Perkawinan Askolani dengan NY terjadi pada Desember 2014 lalu, dan mempunyai seorang anak laki-laki.

Bahkan, saat itu Askolani membagi waktunya dengan istri pertama, Herianti (Almarhumah) selama 4 hari, dan 2 hari dengan NY. Pertemuan itu diketahui oleh istri pertamanya.

Tetapi, kemudian selama perkawinan siri berlangsung, NY ketahuan berselingkuh dan mereka mengajukan proses perceraian.

Walaupun telah bercerai Askolani tetap memberikan nafkah. Tetapi saat pilkada 2017, NY melakukan black campaign dengan mengeluarkan beberapa foto di media sosial termasuk surat nikah.

Sehingga Askoloni sebagai calon Bupati merasa dirugikan dan beruntung masih bisa menang.

“Perkawinan ini di bawah tangan. Jadi menceraikannya dengan surat pernyataan saja, dan nafkah pun hentikan setelah NY melakukan kampanye hitam,” ujar Dodi Irama, kuasa hukum Askolani, di kantornya, komplek Perumahan Grand City Palembang, Selasa (2/8/22).

Menurut Dodi, akibat perbuatan NY yang melaporkan ke Polda Sumsel, kliennya merasa dirugikan nama baiknya. Apalagi kliennya merupakan seorang pejabat bupati.

“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam dari sekarang pada NY untuk mencabut laporannya. Jika tidak kami akan melaporkan balik karena telah melakukan pencemaran,” jelasnya.

Dikatakan Dodi, sebelum kliennya pernah menggugat surat pernikahan yang dikeluarkan NY di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan dibatalkan.

“Kalau nikah di bawah tangan berarti tidak ada surat nikah. Bagaimana itu bisa keluar, maka itu kita minta agar laporan Polda itu dicabut,” tegas Dodi.

Dodi juga menjelaskan, pada 2019 kliennya pernah dipanggil KPAI terkait anak yang lahir dari NY. Agar dia memberikan nafkah kembali. Tetapi kliennya menyanggupi asal dilakukan tes DNA.

NY setuju sehingga kliennya memberikan tes darah ke Mabes Polri. Sementara NY dan anaknya tidak pernah memberikan itu dengan tanpa alasan.

“Klien kita masih punya bukti-bukti perselingkuhan sehingga nanti kita putusan terkait laporan ini,” tuturnya. (noverta)

Related posts

321 WNA Pelaku Judol Internasional Ditangkap, Komisi III: Bongkar Jaringan yang Lain

El Nino ‘Godzilla’ Mulai Dirasa di Timur Indonesia, Komisi IV Minta Pemerintah Gerak Cepat

Direksi InJourney Hospitality Raih 2 Penghargaan Dewi BUMN