Buron Setahun, Mantan Camat di Simalungun Ditangkap di Medan karena Gelapkan Mobil Rental

Tersangka CS ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di Medan kasus penggelapan mobil rental. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Mantan camat di Kabupaten Simalungun, Sumut ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun setelah setahun diburon dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Tersangka CS (57) warga jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Medan, Jumat (29/6/22).

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim,AKP Rachmat Ariwibowo mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Simalungun.

Ronald mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan seorang warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Pelaku CS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1092 WL milik pelapor untuk dipakai selama 1 bulan.

“Namun sudah lebih 1 bulan tersangka tidak mengembalikan mobil yang disewa dari korban sehingga dilaporkan ke Polres Simalungun,” ujar Ronald, Selasa (2/8/22).

Dari penyelidikan polisi diperoleh informasi pelaku berada di Medan mengontrak rumah di kawasan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.

“Tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardhika berhasil menangkap tersangka CS di rumah kontrakannya di Medan,” ujar Ronald.

Dari rumah kontrakannya polisi menemukan barang bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1092 WL. (ricky fh)

Related posts

DPR: Mimpi Rel Aceh-Lampung Harus Dibangun dengan Peta Jalan Realistis

FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pembayaran Pesangon Pekerja Korban PHK

DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, Tapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin