Lempar Korban Pakai Krat Minuman, Pelaku Diamankan Polisi

Lempar Korban Pakai Krat Minuman, Pelaku Diamankan Polisi. Foto/Polda Sulut

MANADO – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisial FR (37) warga Minahasa Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial HL (41) warga Batu Putih, Bitung.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (17/8/22) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih.

Dihubungi terpisah pada Jumat (19/8/22), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku diamankan pada Kamis (18/8/22) sore sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian,” ujarnya.

Terduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan krat minuman kemasan. Adapun motifnya karena terduga pelaku menganggap korban sudah meremehkannya.

“Saat terduga pelaku sedang duduk bersama teman-temannya, datanglah korban yang diduga sudah mabuk sambil teriak-teriak. Saat itu diduga korban berusaha memukul, tapi terduga pelaku langsung mengambil krat minuman kemasan dan melemparkannya ke kepala korban,” terangnya.

Pasca kejadian tersebut, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” lanjutnya.

Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah berada di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. (febidjanto)

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak