Pecatan Polisi Ditangkap Jualan Narkoba di Pematang Siantar

Polisi menangkap pemilik dan diduga pengedar narkoba yang diduga melibatkan mantan anggota Polri di Pematang Siantar. Foto/Ist

PEMATANG SIANTAR – Seorang pria yang disebut-sebut mantan anggota Polres Pematang Siantar ditangkap dalam kasus narkoba.

Tersangka ESS (49), warga jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba berdasarkan hasil pengembangan penangkapan MSH (35), warga jalan Padangsidempuan karena menyimpan satu paket sabu seberat 1,84 gram.

Polisi awalnya menangkap MSH tidak jauh dari rumahnya karena menyimpan sabu di kotak rokok.

Kepada polisi, MSH mengaku membelinya dari ESS dan kemudian menangkapnya di jalan Gereja Pematang Siantar.

Dari ESS polisi menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam beberapa tempat dalam barang bawaanya dengan berat total 130,98 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, membenarkan penangkapan pemilik dan diduga pengedar narkoba.

Namun, Rusdi mengaku tidak mengetahui tersangka ESS diduga mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pematang Siantar.

“Dari mana informasinya, mungkin yang dulu-dulu ya.Tapi  dalam press release kan tidak ada disebutkan mantan anggota Polri,” sebut Rusdi, Selasa (30/8/22). (ricky fh)

Related posts

Dari RW untuk Jakarta Bersih, Program Bebersih Kampung Hadirkan Hadiah Rp100 Juta per RW

Grand Hotel De Djokja Raih Penghargaan ‘Best Indonesian Heritage Hotel’ dari Exquisite Media

The Longest Wait, Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Hadir di Bioskop Mulai Besok 28 Oktober