Dewan: Keterlibatan TNI Bantu Kesulitan Masyarakat Implementasi dari Undang-Undang

Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Hasanuddin menilai keterlibatan TNI merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang (UU) No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“UU itu kan sudah jelas TNI boleh membantu kesulitan masyarakat, kenapa tidak manfaatkan UU yang sudah ada saja kalo menunggu revisi dan perpres itu kan terlalu lama,” jelasnya saat rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/22).

Hasanuddin mengatakan, apa yang dilaksanakan TNI terkait penanganan adalah sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam konteks membantu mengatasi kesulitan rakyat, melalui fungsi teritorialnya.

Supaya TNI tidak disalahkan, dalam tugas menjaga kedaulatan negara dan keselamatan masyarakat, ia menyarankan, perlu diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan operasi, hubungan operasi antara TNI dan Polri, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

“Sebelumnya saya merupakan pimpinan Komisi I dan melakukan diskusi dengan Ketua MK yang sebelumnya. Jadi saya rasa tidak apa apa jika TNI terlibat dan terus berkoordinasi dengan Polri,” paparnya. (rel)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun