4 PMI Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

BATAM – Sebanyak 4 orang WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Ke 4 WNI ini diamankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Batam dengan titik Kordinat 1’7.456 N – 103’55.655 E, Kamis (8/9/22).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, ke 4 orang ini yakni Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30) merupakan laki laki berasal dari Lombok – NTB

“Semuanya warga Lombok, kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang,” katanya, Jumat (9/9/22).

Dijelaskannya, ke 4 PMI ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Negara Malaysia dan sengaja masuk ke wilayah Negara Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigrasi pada Kamis pagi (8/9/22).

“Ke 4 nya melanggar pasal yang kita jerat pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat ( 1 ) UU 6 / 2011 Tentang Keimigrasian,” pungkas Boy. (git)

Related posts

Komisi II Minta Kemendagri Investigasi Temuan BPK soal ASN Terima Rp9,5 Miliar di Kukar

Listrik Padam Rugikan UMKM, Komisi VII Desak PLN Beri Kompensasi

Darurat Sampah Tak Kunjung Ada Solusi, DPR Desak Pemerintah Bertindak Nyata