Manipulasi Data Kependudukan, Rudenim Makassar Deportasi WN Belanda

Manipulasi Data Kependudukan, Rudenim Makassar Deportasi WN Belanda. Foto/Kemenkumham

MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel mendeportasi satu warga negara Belanda atas nama George David (GD) Franciscus Makatita. Proses deportasi dilaksanakan, Kamis, (8/9/22).

GD sempat di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon pada tanggal 24 Maret 2021 atas kasus Tindak Pidana Memanipulasi data Kependudukan.

GD melanggar pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013. GD saat ini mendapatkan vonis pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam masa tahanannya, GD mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022, maka dari itu yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022. GD menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 Tahun 5 Bulan.

Setelahnya, GD diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama 3 (tiga) hari di ruang detensi Kanim Kelas I TPI Ambon.

Pada tanggal 20 Agustus 2022, GD dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka Pendeportasian ke negara asal sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Setelah 20 hari didetensi, GD dideportasi ke Belanda.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, proses deportasi GD tidak menemui kendala karena ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.

“Sebelum dipindahkan, GD mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda. Jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor,” ujar Alimuddin.

Proses Pengawalan

Keberangkatan GD dan dua petugas Rudenim Makassar dalam rangka pendeportasian menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 6051 pada hari Kamis (8/9/22) Pukul 14.20 Wita dan tiba pukul 16.15 WIB.

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, petugas kemudian mengarahkan GD untuk pengambilan bagasi dan menuju ke counter cek in pesawat pada pukul 23.05 WIB.

Selanjutnya dilakukan serah terima berkas dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk selanjutnya diperiksa dan ditindaklanjuti.

GD akan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Amsterdam (Belanda) menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88 pukul 23.05 WIB dan tiba 07.50 waktu setempat. (rel)

Related posts

Ekonomi RI Meningkat, Dewan Desak Pemerintah Genjot Investasi untuk Lapangan Kerja

DPR: Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua DPR: Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren Tapi Buta Pengawasan