PALEMBANG – Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, terpaksa menunda sidang AKBP Dalizon mantan Kasubdit III Tipikor Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (14/9/22), karena Jaksa Penuntut Umum belum siap.
Sidang yang agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa, terkait kasus suap dari Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel terhadap terdakwa Dalizon.
“Sidang kita tunda Rabu depan tanggal, 21 September 2022 untuk pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu.
Persidangan AKBP Dalizon sempat menarik perhatian publik, dimana dalam fakta persidang Dalizon yang mantan Kapolres OKU Timur ini mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberikan setoran sebesar Rp300 hingga Rp500 juta kepada atasanya (Direskrimum Polda Sumsel AS).
Jumlah uang yang diberikan kepada atasanya itu harus diberikannya setiap tanggal 5 dan dirinya sering terlambat.
Akibat keterlambatan tersebut Dalizon harus mendapat wa dari atasan untuk mempertanyakan uang tersebut.
Kuasa Hukum AKBP Dalizon, Andi Carson dari Kantor hukum Ail Amir Law Firm Associates Jakarta mengatakan, apa yang diungkapkan kliennya merupakan suatu fakta persidangan dan ini merupakan suatu keberanian yang semestinya tidak dikesampingkan.
“Ini suatu keberanian dari klien kami, untuk mengungkapkan semua yang dialami dalam fakta persidangan,” ujar Andi.
Menurut Andi, sidang hari ini yang seharus pembacaan tuntutan Jaksa Penutun Umum dari Kejaksaan Agung, harus tertunda Minggu depan.
“Tadi sidang terpaksa ditunda, karena Jaksa belum siap. Dan ini tidak ada masalah bagi kami. Dan Minggu depan itu batas terakhir, jika lewat tidak ada kempatan lagi. Berarti tidak ada kesempatan dan tuntutan bagi klien kami,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Dalizon sendiri dijadikan tersangka, karena terkait pemberian suap atau fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp10 milar yang diterimanya dari kepala Bidang Dinas PUPR Bram Rizal. (noverta)