3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU untuk Penegakkan Hukum Restoratif di Indonesia

3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU untuk Penegakkan Hukum Restoratif di Indonesia. Foto/Kemenkumham

JAKARTA – INLU (Indonesia Netherland Legal Update) berikan tiga rekomendasi hasil kerja dan diskusi kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di akhir rangkaian kegiatan di Indonesia.

Tiga hal penting yang disampaikan oleh Reclassering Netherlands Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update adalah pertama, Indonesia harus mempertimbangkan penerapan sanksi minimum dan pidana alternatif untuk mengatasi ketidak seimbangan hukum dan pemidananaan di Indonesia hingga menyebabkan overcrowded dalam hunian lapas.

“Pada saat mengirimkan banyak orang ke penjara, hal itu sebenarnya akan menjadi beban besar bagi negara itu sendiri. Kita harus memikirkan sanksi alternatif untuk mengurangi beban over kapasitas,” ujar Jochum Wilderman, Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland saat pertemuan delegasi INLU dengan Menkumham Yasonna H Laoly, Jumat (23/9/22).

Kedua, Pemasyarakatan harus memiliki peran yang setara dengan unsur penegak hukum lain sebagai bagian dari sitem peradilan pidana Indonesia.

Bahkan, INLU melalui Wilderman menegaskan, paradikma pemidanaan saat ini telah bergeser ke arah upaya penyelesaian restorative hingga masyarakat dan unsur penegak hukum lain harus memahami bahwa pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Ketiga, semua instansi penegak hukum dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kemenkumham diharapkan duduk bersama membuat suatu kerjasama atau kebijakan atau keputusan hukum yang dapat digunakan bersama sebagai acuan penetapan sanksi minimum ataupun penerapan pidana alternatif.

“Kemenkumham dalam hal ini Pemasyarakatan harus banyak duduk bersama dan berdiskusi dengan instansi penegak hukum lain. Terutama kepolisian dan Kejaksaan untuk penerapan Keadilan Restoratif. Karena dari situlah semua berawal,” tambah Wilderman.

Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland tersebut, Wakil Kejaksaan Agung Belanda Monique menyampaikan perlu adanya peran kejaksaan dalam penerapan sanksi alternatif bagi narapidana.

Hal ini bertujuan untuk mengggurangi alur masuk perkara ke pengadilan dan dapat membangun kepercayaan antar institusi penegak hukum.

“Di Belanda, jaksa dapat memilih perkara mana yang cukup diberikan sanksi alternatif dan tidak perlu dilanjut ke pengadilan. Hal ini dapat mengurangi over kapasitas secara signifikan,” jelas Monique dihadapan seluruh delegasi.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham mengapresiasi hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah Belanda dan Indonesia yang di prakarsai oleh Reclassering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) dan INLU.

“Terimaksih kepada seluruh delegasi karena telah peduli dan fokus mengangkat masalah Over Kapasitas dan penerapan Restorative Justice dalam kegiatan INLU 2022,” ucap Yasonna.

Menurutnya, Indonesia perlu melihat isu pemidanaan dari presfektif hukum dan paradikma yang berbeda.

Perlu diskusi dan sosialisasi yang simultan kepada seluruh unsur penegak hukum hingga masyarakat untuk memberikan pemahaman yang baik bahwa tidak semua kesalahan harus berakhir dipenjara.

Yasonna berharap, kerja sama dengan Belanda dapat dilaksanakan lebih intensif untuk menjawab tantangan dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam upaya penerapan keadilan restoratif yang efektif di Indonesia. (raden)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun