Diduga Bawa Lari Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

MANADO – Diduga membawa lari perempuan berumur 13 tahun, pria berinisial GS (24) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Minggu (25/9/22) dini hari.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku GS warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan sekitar pukul 00:30 WITA, di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujarnya, Minggu, (25/9/22).

Awalnya korban keluar rumah pada Selasa (20/9/22) siang, dengan alasan akan belajar kelompok.

Namun, hingga beberapa hari korban tidak kunjung pulang. Sang ibu kemudian mencari keberadaan korban di rumah teman-temannya.

“Ibu korban lalu mendapat informasi bahwa korban diduga dibawa kabur oleh GS. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Maesa pada tanggal 22 September 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.

“Terduga pelaku juga terlibat beberapa kasus di antaranya kasus senjata tajam. Terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (febidjanto)

 

Related posts

Menuju Satu Abad PSSI, Membangun Fondasi Mimpi Piala Dunia 2030

Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026

DPRD Pematangsiantar Sebut Tunggakan Parkir Rp 1,6 Miliar Berpotensi Dilaporkan ke APH