Pansus dan Interplasi Ketidakhadiran Wali Kota Pematang Siantar di RDP Disinyalir Masuk Angin

Anggota DPRD Pematang Siantar fraksi PDIP mengusulkan pembentukan panitia khusus menyikapi ketidak hadiran wali kota Susanti Dewayani pada RDP, Senin (19/9/22) lalu. Foto/Ist

PEMATANG SIANTAR – Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak interplasi DPRD Pematang Siantar terkait ketidakhadiran wali kota Susanti Dewayani pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal pekan kemarin, Senin (19/9/22) dinilai “masuk angin”.

Pasalnya, meski sudah sepekan berlalu DPRD Pematang Siantar belum menentukan sikap hingga saat ini apakah akan membentuk pansus atau interplasi.

Padahal, pada RDP yang digelar 19 September 2022 lalu dengan agenda meminta penjelasan wali kota terkait mutasi pejabat, perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli, pembangunan GOR dan rendahnya serapan APBD TA 2022, sebagian besar anggota DPRD Pematang Siantar berang karena wali kota tidak hadir hingga rapat diskors 3 kali.

Saat itu anggota DPRD Pematang Siantar, Netty Sianturi, Baren Alijoyo Purba, Suwandi A Sinaga, Ferry SP Sinamo,Ilhamsyah Sinaga mengusulkan supaya dibentuk pansus dan interplasi karena menilai wali kota tidak menghormati lembaga legislatif tidak hadir RDP tanpa pemberitahuan.

Namun sepekan pasca RDP, usulan pembentuan pansus dan interplasi sudah dingin dan terancam masuk angin.

Bahkan, pada rapat paripurna pembahasan P-APBD, Wali Kota Susanti Dewayani juga tidak menjelaskan apa penyebabnya tidak hadir saat RDP meski dipertanyakan juga oleh fraksi Golkar pada pemandangan umum fraksi.

Wakil ketua DPRD Pematang Siantar Ronald Darwin Tampubolon yang dikonfirmasi terkait belum adanya kepastian sikap dewan membentuk pansus dan interplasi terkait ketidak hadiran wali kota Susanti Dewayani pada RDP mengatakan, alasannya karena belum adanya rapat pimpinan dewan.

“Belum ada rapat pimpinan DPRD Pematang Siantar,” ujar Ronald. (ricky fh)

Related posts

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah