127 Paspor Milik Jamaah Wafat Diserahkan ke KJRI Jeddah untuk Diamankan

127 Paspor Milik Jamaah Wafat Diserahkan ke KJRI Jeddah untuk Diamankan. Foto/Kemenag

JEDDAH – Sebanyak 127 paspor milik jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi, diserahkan kepada Staf Teknis I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Papor diserahkan oleh Konsul Haji dan Umrah Nasrullah Jasam kepada Staf Teknis I Imigrasi KJRI Jeddah Ahmad Zaeni, di Jeddah, Rabu (28/9/22).

Menurut Nasrullah, 127 paspor itu sebelumnya disimpan oleh Muassasah Asia Tenggara. Dokumen tersebut baru diserahkan kepadanya pada 20 September 2022.

Dokumen itu terdiri atas 118 paspor jamaah haji dan 9 paspor jamaah umrah. Untuk 118 paspor jamaah haji, masing-masing milik satu jamaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 jamaah haji wafat tahun 2019, dan 92 jamaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Tahun 2022 sebenarnya ada 93 jamaah wafat. Namun, satu paspor sudah diminta oleh keluarga jamaah tersebut,” terang Nasrullah.

“9 paspor umrah, milik satu jamaah yang wafat pada 2019, tiga jemaah wafat 2020, dan lima jemaah wafat 2022,” sambungnya.

Nasrullah Jasam mengaku, masih ada sejumlah paspor jamaah umrah wafat yang belum diserahkan pihak muassasah.

Menurutnya, beberapa paspor masih dalam proses  pengurusan agar segera bisa diserahkan oleh pihak muassasah.

“Jumlah paspor yang masih tersisa,  akan kami serahkan di waktu yang akan datang setelah koordinasi dengan muassasah,”  ungkap Nasrullah.

Sebanyak 127 paspor tersebut, lanjut Nasrullah, diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jamaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.

“Paspor jamaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan,” tegas Nasrullah Jasam.

Hal senada disampaikan Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni. Menurutnya, paspor jamaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan, agar tidak disalahgunakan.

“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tuturnya.

“Info pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia” tandasnya. (abdul halim)

 

Related posts

Komisi I Dorong RI Suarakan Perpanjangan Gencatan Senjata Iran–Amerika

BBM Non-Subsidi Naik, Perbaikan Sarana Transportasi Umum Mendesak

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan